TUPOKSI

Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember

Sekretariat

Tugas
Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan pelaporan dan keuangan serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Fungsi
  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas dan dukungan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan dukungan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan pelaporan dan keuangan di lingkungan Dinas
  3. Pemantauan evaluasi, pelaporan tugas dan dukungan administrasi umum, kepoegawaian, perencanaan pelaporan dan keuangan di lingkungan Dinas
  4. Pengkoordinasian pengelolaan barang milik daerah dan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Dinas
  5. Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas

Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Tugas
Melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Fungsi
  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
  2. Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan Kriteria di bidang penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian
  4. Pelaksanaan penyuluhan pertanian
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian
  6. Penyediaan dukungan infrastruktur, sarana dan prasarana di bidang penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian
  7. Penyediaan, pengawasan, dan bimbingan penggunaan pupuk dan pestisida
  8. Pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi tersier di bidang pertanian
  9. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian
  10. Pelaksanaan administrasi Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas.

Bidang Tanaman Pangan

Tugas
Melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang penyediaan perbenihan, budi daya, pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil produksi, pengawas mutu dan keamanan pangan, perlindungan dan pen alian organisme pengganggu tanaman tanaman pangan s tugas Iain yang diberikan Oleh Kepala Dinas.
Fungsi
  1. Penyusunan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan, budi daya, pascapanen pengolahan, pemasaran hasil produksi, pengawasan mutu dan keamanan pangan perlindungan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman tanaman pangan
  2. Penyusunan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan, budi daya, pascapanen pengolahan, pemasaran hasil produksi, pengawasan mutu dan keamanan pangan perlindungan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman tanaman pangan
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyediaan perbenihan, budi daya, pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil produksi, pengawasan mutu dan keamanan pangan, perlindungan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman tanaman pangan
  4. Pengembangan infrastruktur, sarana dan prasarana di bidang tanaman pangan
  5. Pemberian rekomendasi teknis izin usaha pertanian di bidang tanaman pangan
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan perbenihan, budi daya, pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil produksi, pengawasan mutu dan keamanan pangan, perlindungan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman tanaman pangan
  7. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil produksi, pengawasan mutu dan keamanan pangan, perlindungan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman tanaman pangan
  8. Pelaksanaan administrasi di Bidang Tanaman Pangan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

Bidang Hortikultura

Tugas
Melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang penyediaan perbenihan, budi daya, pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil produksi, pengawasan mutu dan keamanan pangan, perlindungan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman tanaman Hortikultura serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Fungsi
  1. Penyusunan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan, budi daya, pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil produk pengawasan mutu dan keamanan pangan, perlindungan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman tanaman Hortikultura
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan, budi daya, pascapanen, pengolah hasil produksi pengawasan mutu dan keamanan pangan perlindungan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman tanaman Hortikultura
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyediaan perbenihan budi daya, pascapanen, pengolahan, pengolahan, pemasaran hasil produksi, pengawasan mutu dan keamanan pangan, perlindungan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman tanaman Hortikultura
  4. Pengembangan infrasturktur, sarana dan prasarana di bidang tanaman Hortikultura
  5. Pemberian rekomendasi teknis izin usaha pertanian di bidang tanaman Hortikultura
  6. Pembcrian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan perbenihan, budi daya, pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil produksi, pengawasan mutu dan keamanan pangan, perlindungan dan pengendalian organisme pcngganggu tanaman tanaman Hortikultura
  7. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil produksi, pcngawasan mutu dan keamanan pangan, pcrlindungan dan pengcndalian organisme pengganggu tanaman tanaman Hortikultura
  8. Pelaksanaan administrasi di Bidang Hortikultura
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang dibcrikan oleh Kepala Dinas

Bidang Perkebunan

Tugas
Melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang penyediaan perbenihan, budi daya, pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil produksi, pengawasan mutu dan keamanan pangan, perlindungan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman tanaman perkebunan, pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan, serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Fungsi
  1. Penyusunan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan, budi daya, pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil produksi, pengawasan mutu dan keamanan pangan, perlindungan tanaman Perkebunan serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyedia perbenihan, budi daya, pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil produksi, pengawasan mutu dan keamanan pangan, perlindungan tanaman Perkebunan serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyediaan penyediaan perbenihan, budi daya, pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil produksi pengawasan mutu dan keamanan pangan, perlindungan tanaman Perkebunan serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan
  4. Pengembangan infrastruktur, sarana dan prasarana di bidang tanaman Perkebunan
  5. Pemberian rekomendasi teknis izin usaha pertanian di bidang Perkebunan
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan perbenihan, budi daya, pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil produksi, pengawasan mutu dan keamanan pangan, perlindungan tanaman Pcrkebunan serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan
  7. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan perbenihan, budi daya, pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil produksi, pengawasan mutu dan keamanan pangan, perlindungan tanaman Perkebunan serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan
  8. Pelaksanaan administrasi di Bidang Perkebunan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.